Merupakan badan normatif dari perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas di fakultas.
Terdiri dari Ketua Jurusan (Kajur), Sekretaris Jurusan (Sekjur), Ketua Program Studi (Kaprodi), dan Ketua Bidang Keahlian Khusus (Ka BKK) pada prodi tertentu.